BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018, bertempat di media centre Kantor KPU Luwu, Senin (12/2/2018).
Rapat pleno tersebut di hadiri oleh Panwaslu dan partai pengusung calon Bupati dan wakil Bupati Luwu.
Dalam rapat itu KPU Luwu menetapkan hanya dua pasangan calon yang maju sebagai peserta Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018.
Ketetapan itu tertuang dalam surat no. 7/ pr.03.2-kpt/7317/KPU- Tap/ II/ 2018 tertanggal 12 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Luwu tahun 2018.
“Kami telah melakukan rapat pleno yang akan diumumkan hari ini mengenai pasangan calon yang akan akan melakukan tahapan kampanye,” ujar Ketua KPU Luwu, Thayyeb memulai sambutannya.
“Mohon maaf jika ada hal-hal yang tak berkenan dalam melaksanakan tahapan. Apa yang kami lakukan adalah pelaksanaaan sesuai aturan yang kami pedomani,” ujarnya lagi.
Setelah kata sambutan disampaikan Ketua KPU, Suaeb komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan pemilu membacakan hasil penelitian dokumen pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Diantara syarat-syarat itu adalah Persyaratan B1, B2, B3, B4 dan untuk calon wakil bupati memenuhi syarat BB1 dan BB2 tak terpidana, surat sedang tidak dicabut hak pilih, tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan negara. Surat keterangan harta kekayaan, fotocopy KTP dan Ijazah, dll.
Baik pasangan Patahuddin-Emmy Tallesang dan Basmin Mattayang -Syukur Bijak keduanya dinyatakan memenuhi syarat.
Reporter: Acep Crissandi | Editor: Rima T