Belopa, Lagaligopos.com – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu memberi warning kepada Partai Politik peserta pemilu yang belum memasukkan laporan Dana Kampanye. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPUD Luwu Abdul Tayyib saat ditemui dikantornya.
“Saat ini sudah memasuki tahapan kedua pelaporan dana kampanye (28 desember 2013 – 2 Maret 2014), bagi semua partai, saya mewanti-wanti kepada seluruh peserta pemilu agar memperbaiki laporan dana kampanye karna sangat jelas dan tegas dalam UU. Jika saja ada kesalahan maka dapat di diskualifikasi,” ucapnya, Minggu (23/02/2014).
Abdul Tayyib melanjutkan bahwa dia telah melakukan rapat dengan semua Parpol pada hari jumat sore di kantor KPU dan masih ada kesalahan yang dilakukan oleh Parpol dalam pelaporan dana kampanye.
“Pada jumat sore sudah ada pertemuan dengan KPU dan Parpol di kantor untuk membahas persoalan ini, karna masih ada kesalahan yang kami dapatkan dari beberapa laporan dana kampanye, salah satu kesalahan adalah tidak adanya tanda-tangan dari calon legeslatif dalam laporan DK 13 (laporan pencatatan dan penerimaan caleg), jangan sampai karna hanya hal sepele seperti ini bisa berakibat fatal,” tegas Tayyib. (AC)
