Palopo, Lagaligopos – Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel kepada KPU Sulsel yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Palopo, pencermatan untuk menelusuri dan memastikan tidak terjadi indikasi kecurangan dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan umum legislatif 9 April lalu menurut Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, tidak perlu dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara caleg. (Baca: Ini Dua Surat KPU Sulsel Ke KPU Palopo).
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman menyatakan, surat dari KPU Sulsel kepada KPU Palopo tentang penelurusan ada atau tidaknya kecurangan dalam Pileg, seharusnya ditindaklanjuti pihak Haedar dengan cara membuka kotak dan menghitung ulang perolehan suara caleg.
“Di dalam surat itu tidak ada kalimat bahwa KPU harus membuka kotak dan menghitung ulang surat suara.” ucap Haedar, Minggu (04/05/14).
Dalam surat KPU Sulsel bernomor 372.2/KPU-Prov025/IV/2014 itu, memang tak disebutkan bahwa harus dilakukan pembukaan kotak suara. Namun, tidak disebutkan pula bagaimana mekanisme untuk menelurusi dan memastikan ada tidaknya penggelembungan suara.
Surat itu sendiri dikeluarkan oleh KPU Sulsel berdasarkan surat Bawaslu Sulsel agar KPU sulsel menelurusi dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bara dan Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Reporter: FZ
Editor: AS