MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Berkas dukungan perseorangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sulsel.
“Penelitian masih terus berlangsung, namun total dukungan dan sebaran yang sudah diteliti sudah melampaui batas minimal pengusungan pasangan bakal calon perseorangan yang dipersyaratkan,” ujar Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Khaerul Manan, Selasa (28/11/2017).
Baca: Ini Balon Perseorangan di Sulsel Dalam Portal Publikasi KPU RI
Khaerul menyebutkan total dukungan IYL-Cakka sudah melampaui syarat minimal yang dipatok yakni sebesar 480 ribu dukungan atau sekira 7,5 persen dari DPT Pilpres.
KPU melakukan kerja maraton meneliti berkas dukungan calon perseorangan. Terlebih karena jumlah dukungan IYL Cakka yang diserahkan mencapai 1 juta dukungan dengan sebaran 24 kabupaten/kota.
Baca: IYL, Kita Serahkan 1 Juta Dulu, 500 Ribunya Nanti
Usai memeriksa semua berkas dukungan, KPU akan melangsung pleno untuk memutuskan hasil penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran pasa Selasa (28/11/17) hari ini.
“Pleno tetap dilangsungkan KPU, apakah semua dukungan sudah diteliti atau ada yang belum sempat. Karena penelitian masih berlangsung, namun jumlah dukungan dan sebaran yang sudah diteliti sudah melewati batas minimal yang dipersyaratkan,” kata Khaerul.
Baca: Belum Ada Nama IYL-Cakka Didalam Daftar Jalur Perseorangan KPU RI
Untuk jalur independen Pilgub Sulsel, KPU masih akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, hingga rekapitulasi dukungan pasca verifikasi di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Tak lupa, KPU Sulsel juga menjawab hoax yang beredar di media sosial bahwa berkas dukungan untuk jalur perseorangan IYL-Cakka ditolak. KPU Sulsel menegaskan bahwa informasi itu hoax atau tidak benar.