MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi bagi bakal pasangan calon independen pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel 2018 mendatang.
Untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen harus memperoleh dukungan sebanyak 480.060 jiwa dari jumlah pemilih pilkada dan pemilu terakhir.
“Untuk maju jalur perseorang harus didukung 480.060 pemilih yang tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel, sesuai hasil jumlah pemilih pilkada dan pemilu terakhir di mana jumlah pemilih 6,4 juta pemilih,” kata anggota KPU Sulsel divisi hukum, Khaerul Mannan saat kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon independen di kantor KPU Sulsel, Jumat (15/9/2017).
Khaerul menambahkan bahwa Bakal Calon Perseorangan pada saat pendaftaran di KPU harus melampirkan dukungan dalam bentuk KTP, dan disertai tanda tangan dan cap jempol dari pemilih yang memberi dukungan.
Sementara itu untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur yang menggunakan jalur dukungan partai politik, maka harus mencukupkan dukungan 20% dari perolehan kursi di DPRD, atau harus mendapatkan dukungan partai politik yang memiliki 17 kursi di DPRD.