Jakarta, Lagaligopos.com – Percuma saja dicanangkan moratorium daerah otonom baru. Buktinya, kegemaran ‘mencetak’ daerah-daerah berpemerintahan sendiri itu tegap saja menggairahkan kalangan DPR RI dan Pemerintah.
Buktinya, Sidang Paripurna DPR RI, hari Kamis (24/10/2013) ini akhirnya mengesahkan pembentukan 65 Daerah Otonom Baru (DOB). Di Sulawesi Selatan, hanya Calon Kabupaten Bone Selatan yang masuk, Nasib Calon Kabupaten Luwu Tengah semakin kabur.
“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR tentang 65 DOB disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang. Sejumlah masyarakat yang disebutkan daerahnya yang mengikuti Sidang Paripurna tersebut terlihat sumringah saat usulan DOB disahkan.
Selain mengesahkan 65 DOB, pada Sidang Paripurna tersebut DPR RI juga mengesahkan usulan tentang Undang-Undang MPR/DPR/DPRD/DPD serta UU Kesehatan Jiwa.
Dalam Sidang Paripurna itu, DPR RI pun mengambil keputusan mengenai perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2013, termasuk menetapkan nasib RUU Pilpres apakah akan dicabut dari Prolegnas atau tidak. (tim parle/hr)
Sumber: dpr.go.id