Jakarta, Lagaligpos.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) siang tadi (7/5/2014) menggelar dialog Kenegaraan, dengan tema “Refleksi PILEG 2014 menyongsong PILPRES”, hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut, Luthfi A. Mutty (Mantan Bupati Luwu Utara), Laode Ida (Wakil Ketua DPD-RI), dan Abdul Mufti (PP. Muhammadiyah). Dialog yang berlangsung di Gedung DPD-RI tersebut dipandu oleh moderator Jaka Suryo (koordinator wartawan parlemen).
Luthfi A. Mutty salah satu narasumber mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada berada dalam situasi darurat. Menurutnya, hampir mustahil KPU bisa menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hingga tenggat waktu yang ditentukan oleh UU.
“Jika perkiraan saya terbukti, maka semua komisioner KPU akan dipidana maksimal 5 tahun penjara. Denga demikian tidak ada lembaga yang akan melaksanakan pilpres. Implikasinya adalah pilpres tidak dapat dilaksanakan. Implikasi lanjutan adalah ketika masa jabatan presiden berakhir, maka akan terjadi vacum of power,” ujar Luthfi.
Melihat kondisi tersebut, Luthfi mengusulkan agar presiden segera mengambil langkah antisipai dengan mengeluarkan Perpu tentang penyelenggara pilpres. Karena menurutnya konstitusi menetapkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden selaku kepala negara dapat mengeluarkan Perpu.
“Jika langkah ini akan ditempuh oleh presiden, maka sebaiknya dilakukan sekarang. Karena kalau terlambat, tentu akan menimbulkan berbagai implikasi politik dan hukum di kemudian hari. Karena kalau kita mau jujur Presiden SBY selama ini selalu terlambat dalam merespon jika ada masalah atau issu yang menyangkut hal-hal urgen seperti ini, tapi kita semua berharap semoga kali ini beliau lebih responsif. dan Semoga nasi tidak terlanjur menjadi bubur,” imbuh Caleg Nasdem terpilih ini.
Untuk diketahui, batas akhir rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, calon DPR dan DPD pada 9 Mei. Namun, dua hari menjelang batas akhir tersebut, KPU RI baru mensahkan rekapitulasi nasional 18 dari 33 provinsi.
Jika kita melihat UU PEMILU No.8 Tahun 2012 Pasal 319, disebutkan bahwa KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Reporter: ABR
Editor: AS