JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Mabes Polri memberi perhatian khusus pada kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun oleh 21 pemuda di Luwu, Sulawesi Selatan.
Mabes Polri akan mengawal kasus tersebut hingga berkas perkara selesai dibuat oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Luwu.
“Sangat diatensi, makanya langsung diringkus semua pelakunya. Dan prosesnya akan melibatkan stakeholder, seperti psikolog, Komnas Anak, dan lain-lain. Juga diatensi untuk penyelesaian berkas perkaranya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto yang dikutip dari detikcom, Senin (23/10/2017).
Rikwanto mengatakan polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun apakah hukuman untuk para pelaku sesuai dengan pasal yang dikenakan polisi atau tidak, Rikwanto mengatakan hal tersebut tergantung hakim.
“Diproses hukum sesuai pasal yang dituduhkan. Kalau dihukum berapa lama, hakim pengadilan yang memutuskan,” ujar Rikwanto.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 14 orang pelaku, di antaranya ada 6 anak yang berstatus di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/10) dini hari. (Baca: 21 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Luwu, 14 Pelaku Berhasil Ditangkap).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada aparat Polsek Walenrang bahwa dirinya pernah disetubuhi sekelompok pemuda sekitar Juni lalu. Korban baru berani melapor pada 11 Oktober 2017.
Korban adalah anak seorang TKI yang tinggal bersama neneknya di Kelurahan Bulo, Desa Saragi, Kecamatan Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. (Baca: Ini Kronologis Pemerkosaan Siswi SMP di Luwu)