BERITA PILIHAN

Mahasiswa Lutra Tuntut Janji Pemkab

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikma) menuntut pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk segera merealisasikan janji membebaskan lahan pembangunan asrama mahasiswa Lutra di Kota Palopo.

Tuntutan para mahasiswa tersebut disuarakan di Gedung DPRD Lutra dan diterima langsung Ketua DPRD Lutra, Mahfud Yunus dan sejumlah anggota DPRD lainnya beserta Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) di ruang aspirasi DPRD Lutra, Selasa (19/5/15)

Salah seorang juru bicara mahasiswa, Hendra, mengatakan janji pembebasan lahan untuk pembangunan asrama mahasiswa di Kota Palopo sejak tahun 2013 dan pada 2014 sudah dianggarkan melalui dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

“Pemerintah sudah menjanjikan lahan tersebut ditahun 2013 lalu, dan ditahun 2014 sudah dianggarkan tapi sampai sekarang belum juga terealisasi. ini ada apa sebenarnya,” kata Hendra. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Lutra, Jumail Lussa, sebagai kuasa pengguna anggaran pembesan lahan, mengatakan, rencana pembebasan lahan asrama mahasiswa Lutra di Palopo dianggarkan pada Dispora di APBD Tahun 2014 sebesar 200 juta. Pada tahun 2015 kembali dianggarkan sebesar 350 juta.

“Pemilik lahan dan pemerintah telah membuat kesepakatan membayar Rp200 juta. Namun, saat itu pembayaran batal digelar. Lahan yang akan dibebaskan ini ukuran 10×27 meter. Artinya luas lahan mencapai 280 meter persegi. Kalau dibayar Rp200 juta, harga tanah per meter mencapai 740 ribu per meter,” kata Jumail.

Menurutnya, belum bisa dibayar pihaknya takut jadi temuan mark up, Sebab NJOP hanya 69 ribu per meter. Paling tinggi 300 ribu. Jaraknya mencapai 2 kilometer dari jalan poros titik nol ukurannya dari badan jalan.

Jumail menambahkan, Pemkab Lutra mencari altetnatif lain yakni ada dua alternatif. Yang pertama Lahan seluas 10×40 meter senilai Rp200 Juta hanya berjarak 400 meter dari jalan poros. Dan alternatif lain, lahan ukuran 15 x 50 meter seharga 350 juta.

“Jika lahan yang pertama dibebaskan maka akan terjadi temuan markup karena nilai pembebasan melebihi NJOP. Akan tetapi kita mencari lahan alternatif untuk tetap membayar dan memproses lahan tersebut. Namun menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top