METRO

Maklumat Walikota Palopo Mengenai Pajak 10% Terhadap Warung Kecil Ditolak Pedagang

Palopo, Lagaligopos.com – Sejumlah pengusaha makanan dan Warung kecil menolak Peraturan Daerah (Perda) Kota palopo Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah yang jumlahnya dinilai memberatkan bagi mereka.

Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam maklumat Walikota bernomor 900.2/1021/DPPKAD/XII/2013 tersebut rencananya yang akan diberlakukan mulai 1 januari 2014. isinya menyebutkan bahwa pengelola restoran (restoran/rumah makan/kafetaria/kantin/warung/bar dan sejenisnya termasuk jasa katering), wajib mengenakan pajak sebesar 10 persen dari pembayaran konsumen/pembeli.

“Pemerintah tidak mengkaji berapa penghasilan kami sebagai pedagang, mereka hanya memperhatikan berapa yang kami dapat sehari, padahal itu pendapatan kotor,” ujar salah satu pedagang yang ditemui Lagaligopos di sekitar Pusat Niaga Palopo, Kamis (26/12/2013).

Pedagang lainnya juga mengeluhkan bahwa mereka tak tahu atas dasar apa pajak sebesar itu dikenakan kepada , “mereka tak pernah mensosialisasikan kenaikan jumlah pajak sebesar itu, Harusnya sosialisasi dulu”.

“Selama ini banyak masyarakat dan pedagang  tidak percaya dikemanakan pajak mereka, karena banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum petugas pajak, selama ini mereka memungut pajak kepada kami, lalu apa yang mereka berikan ke kami?” tambah salah seorang pedagang makanan di jalan Andi Djemma.

Senada dengan itu, pedagang Coto yang ditemui di Jalan Akhmad Dahlan juga menilai Perda tersebut merugikan pedagang-pedagang kecil. pasalnya Perda ditujukan kepada konsumen, namun pengusaha warung yang dibebani tugas untuk menarik pajak kepada konsumennya.

“Dampaknya berat, otomatis seorangpembeli akan merasa mahal, karena harga jualan kami naik. Ini akan membawa dampakkurang baik kepada usaha kami,” lanjutnya

“kami inginkan adanya perubahan Perda tersebut, agar lebih adil kepada kami,” tandasnya. (Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top