HUKUM

Mantan Kadis Dinsosnakertrans Lutra Jalani Dua sidang Tipikor

Makassar, Lagaligopos.com- Lama tak terdengar perkembangan kasusnya,  rupanya kini kasus dugaan korupsi insentive guru ngaji dan kasus korupsi pengadaan bibit kecamba kelapa sawit yang menyeret nama mantan kadis Dinsosnakertrans Lutra Aidar Idrus ke kursi pesakitan tengah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Seperti pemberitaan- pemberitaan sebelumnya Aidar Idrus bersama Asriani beserta Syaiful Sinde ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dalam kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 sekitar Rp192 juta, dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudi Said pada pada tahun 2013 dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit sekitar Rp160 juta lebih, di saat Aidar menjabat Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Luwu Utara.

”Yah  hari ini Rabu, (08/01/2014) kita menjalani dua agenda sidang, ini merupakan persidangan ketiga yang di jalani oleh empat orang terdakwah masing-masing Aidar Idrus, Asriani, Syaiful Sinde dan Rudi Said, pada masing-masing kasus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Masamba, Adnan Hamzah, SH saat di hubungi Lagaligopos.com via telpon.

Adnan menambahkan,”hari ini kita menghadirkan tiga orang saksi,masing-masing mantan sekretaris Dinsosnakertrans Alam Komar (Sekarang Kadis Dukcapil), Pembantu bendahara A. Megawati, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A. Kasmawati untuk bersaksi pada masing-masing agenda sidang”.

Saat di tanya mengenai pasal dakwaan yang ditujukan kepada masing-masing terdakwah, Adnan mengugkapkan, “Ke empat orang terdakwah di kenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor, apakah nanti yang terbukti pasal 2 atau pasal 3 nya, kita tunggu fakta hukum yang terungkap pada proses persidangan,” tutup Adnan. (RPB)
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top