HUKUM

Mantan Kadis Sosnakertrans Lutra Jalani Sidang Tuntutan

Masamba, Lagaligopos.com- Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Luwu Utara AI jalani sidang Tipikor pengadilan negeri Makassar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut umum, Rabu (05/03/14).

“Ya hari ini merupakan sidang tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011, yakni mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Luwu Utara AI dan mantan Bendahara Dinas Sosnakertrans, ASRi,” ucap Kasi Intel Kejaksaan negeri Masamba Adnan Hamzah.

Adnan melanjutkan, “ASR di tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp. 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp. 236.944.000 subsider satu tahun penjara, sedangkan AI di tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp. 50.000.000 subsiser tiga bulan kurungan,” papar alumni hukum UMI itu.

Untuk diketahui Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lutra AI ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 dalam kasus korupsi dana insentif guru mengaji tahun 2011 bersama bendaharanya ASR yang di duga merugikan negara sekitar Rp192 juta untuk dana insentif guru mengaji dan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009 sebesar Rp 111 juta.

 

Reporter: RPB

Editor: MA

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top