Belopa, Lagaligopos.com – Ratusan masyarakat Kecamatan Kamanre mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, mendesar para Legislator setempat memanggil Eksekutif atau pemerintah terkait agar memberi penjelasan kenapa dr. Nanang dimutasi. Mereka menganggap mutasi yang dilakukan Bupati Luwu Andi Mudzakkar beberapa waktu lalu menyalahi aturan. (Baca: Tidak Terima Hasil Mutasi, Masyarakat Kamanre Demo)
Dalam rapat di ruang aspirasi Kantor DPRD Luwu, setelah menunggu selama hampir 1 jam akhirnya pertemuan dimulai tanpa kehadiran pihak Eksekutif atau Pemda Luwu. Anggota DPRD mengaku sudah melakukan rapat dengan Asisten 1 dan pihak dinas kesehatan dan menahan mereka untuk tidak “melarikan diri” namun mereka keluar mengendap entah kemana.
Salah satu tokoh masyarakat Kamanre, Achmad Haseng, yang menjadi perwakilan menyampaikan bahwa mereka meminta kejelasan tengtang penyebab dr. Nanang di mutasi dan ada hal yang dilanggar oleh Pemda secara perundang-undangan.
“Golongan 4B dibawahi oleh golongan 3A selaku kepala Puskesmas, sepengetahuan kami hal ini tidak dibenarkan, ini melanggar aturan perundangan-undangan,” ucap Achmad Haseng.
Achmad Haseng juga menambahkan agar jangan karena masalah Pilkada kemarin hingga terbawa kedalam masalah seperti ini.
“Kami ingatkan untuk Pemda atau Bupati yang terpilih membawa membawa masalah Pilkada kedalam hal-hal seperti ini (mutasi) itu sangat tidak benar. Sekarang Pilakda sudah selesai, tak ada lagi lawan dan kawan, sekarang kita sudah bersama, dan hanya ingin melihat pemerintahan yang baik kedepan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dua DPRD Luwu, Husmaruddin, selaku pimpinan sidang membenarkan apa yang disampaikan oleh Perwakilan Forum Solidaritas Pemuda Kamanre.
“Dari data di media Massa yang kami lihat dr. Nanang dipindahkan ke Lamasi yang golongannya 4B, sementara kepala puskesmas Pak Ikbal disana golongan 3A, namun kami selaku anggota DPR karna tak ada pihak eksekutif yang hadir maka kami akan meneruskan hal ini ke pihak Pemda, dan saya kira juga ini adalah hak preogratif atasan (bupati),” terang politisi Patrai Amanat Nasional ini.
Sementara itu Anggota DPRD Luwu dari PDIP, Yulianus Maya, yang sempat hadir dalam rapat itu juga memberikan sedikit tambahan untuk semua Anggota DPRD yang hadir. Menurut Yulianus, DPRD harus melakukan kroscek terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati, apakah sudah melalui Baperjaka dan aspek perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai masukan juga untuk anggota DPRD, haruslah dilakukan kroscek apakah mutasi ini sudah melalui Baperjaka atau tidak, karna itu adalah amanah UU,” kata Yulianus. “Selanjutnya saya kira benar dalam UU bahwa tidak dibenarkan golongan yang lebih rendah membawahi golongan yang diatasnya, untuk itu DPR harus memberi masukan kepada Pemda untuk berhati-hati dalam mutasi selanjutnya”.
Masih menurut Yulianus, “Terkait masalah Pilkada, saya kira Bupati Luwu Andi Mudzakkar dalam pidatonya saat pelantikan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa baik lawan maupun kawan mari bersama-sama membangun Luwu. Jadi jangan karena efek Pilkada hal ini terjadi,” tutupnya.
Reporter: AC
Editor: AS