KOMUNITAS

Masyarakat Seko Tolak Keberadaan PT Seko Fajar

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Ratusan warga masyarakat Seko melakukan unjuk rasa menolak keberadaan perusahaan perkebunan PT. Seko Fajar yang menguasai wilayah Seko Padang. Aksi ini berlangsung di sekitar kantor kecamatan Seko Desa Padang Balua. Selasa (23/02/2016)

Dalam unjuk rasa tersebut,  elemen yang terlibat adalah sejumlah Tokoh adat, PD. AMAN Seko dan Forum Komunikasi Pemerhati Seko (Fokus).

Sebagaimana informasi yang berhasil di kumpulkan terkait PT. Seko Fajar, pada tahun 1985 PT. Seko Fajar Plantation melakukan pengkaflingan di wilayah Seko. Perusahaan kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah Seko pada 1989. Pada tahun 1996, PT. Seko Fajar Plantation mendapat Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar.

Dalam perkembangannya, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU.

Tahun 2012, Kepala BPN RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Seko Fajar Plantation dan Surat Keputusan Nomor 6/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PT Seko Fajar Plantation.

Tanggal 28 Pebruari 2012, PT. Seko Fajar Plantation mengajukan gugatan atas Surat Keputusan tersebut, dan putusan terhadap gugatan tersebut memenangkan pihak perusahaan (PT. Seko Fajar Plantation). Karena itu, sampai saat ini tanah-tanah masyarakat secara administrasi masih dikuasai oleh PT. Seko Fajar Plantation, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT. Seko Fajar Plantation tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Ilham Ketua PD. AMAN Seko, melalui telephone menyampaikan bahwa HGU PT. Seko Fajar masuk dalam wilayah kelola masyarakat, baik pemukiman, sawah, kolam dan tempat penggembalaan ternak masyarakat.

“Masyarakat menolak segala bentuk aktifitas yang akan dilakukan PT. Seko Fajar karena lokasinya berada di wilayah adat yang masih produktif,” terang Ilham.

Ilham menambahkan keberadaan PT Seko Fajar hanya meresahkan dan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat Seko. masyarakat menuntut agar izin HGU PT. Seko Fajar segera di cabut dan angkat kaki dari wilayah adat Seko.

Reporter: Acep Crisandy

Editor: Rima Tumbo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top