NASIONAL

Menpan RB Tegaskan Honorer Tidak Dapat THR

LAGALIGOPOS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, menurut Menteri Asman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

“Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR),” ujar Asman di Kantor Staf Presiden seperti dilansir di Kompas.com, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK.”

Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

“Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah,” ujar Asman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan THR awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Jumlah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top