BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Filosofi dalam merancang Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Pada dasarnya anggaran itu didalamnya terdapat hak-hak warga yang harus dipenuhi oleh negara. Lalu bagaimana jika dokumen anggaran tersebut dibuat dengan cara copy paste dokumen anggaran dari daerah lain?
Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Luwu. Dadan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu menemukan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) yang diduga copy paste dokumen dari daerah lain, yaitu Provinsi Jawa Tengah.
Karena temuan itu, rapat yang membahas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 Kabupaten Luwu yang berlangsung siang tadi terpaksa dihentikan sementara, Rabu (13/11/2019).
Salah satu Anggota DPRD Luwu dari PDIP, Ridwan Bakokang sangat menyayangkan dokumen sepenting itu dibuat dengan tidak sungguh-sungguh.
Politisi PDIP asal Bastem itu menduga pihak eksekutif pemerintah Kabupaten Luwu tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dalam menyusun dokumen sepenting itu.
“Sangat miris, karena KUA PPAS adalah gambaran tentang kondisi kebijakan daerah, tapi malah mengambil kondisi daerah lain,” ujar Ridwan Bakokang kepada Lagaligopos.
Ridwan berharap pihak Eksekutif pemerintah Kabupaten Luwu memperbaiki dokumen itu sesuai dengan kondisi Kabupaten Luwu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari tim anggaran Pemerintah Kabupaten Luwu terkait dugaan copy paste tersebut. (En)