PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Mutasi yang dilakukan Wali Kota Palopo Judas Amir beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Akibat mutasi itu, Judas Amir diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Wali Kota Palopo Judas Amir 2 Juli lalu melakukan mutasi terhadap pejabat eselon dua, tiga dan empat. Istri Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin termasuk salah satu pejabat yang terkena dampak mutasi.
Pemeriksaan itu bermula dari pengaduan para pejabar Pemkot ke KASN karena mutasi yang terjadi dianggap menyalahi undang-undang dan Peraturan Menteri (Permen).
Tak berhenti sampai disitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palopo Dahri Saleng juga dipanggil DPRD Kota Palopo. Ia dianggap tak tahu fungsi dan aturan kerja BKD. Kinerjanya pun disoroti para anggota DPRD.
“Saya geleng-geleng kepala ketika ditanya mengenai aturan, kepala BKD menjawab saya tidak tahu karena saya orang baru,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Palopo, Andi Herman, Jumat(19/8/2016).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang komisi I besama Inspektorat dan BKD itu, Mantan Kadis Peternakan Mas Jaya juga hadir. Ia menuding mutasi itu cacat administrasi karena SK yang dibacakan tidak ada paraf dari BKD dan dilakukan dihari libur.
Kepala Inspektorat, Samil Ilyas yang juga hadir dalam rapat itu menyarankan kepada Mas Jaya supaya menempuh jalur PTUN terjait keberatan mutasi yang dialaminya.
Reporter: Ryan
Editor: Rima Tumbo