HUKUM

Ngeri, Selama 6 Tahun Ayah di Luwu ini Cabuli Putrinya

Pelaku RG (47) warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu tega mencabuli putri kandungnya sendiri

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Selama 6 tahun lamanya, seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

RG (47) mulai melancarkan aksi bejatnya saat ditinggal istrinya ke Malaysia.

Baca Juga: Pengantin Wanita di Luwu Timur ini Pingsan usai Dipeluk Mantan di Pelaminan

“Katanya, ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban yang merantau ke Malaysia,” kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafly S Sos, dalam rilisnya, Kamis (08/08/2019).

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dikonfrontir dengan korban pelaku akhirnya mengaku.

Dihadapan penyidik, Korban US (18) menceritakan kasus yang menimpanya telah terjadi selama 6 tahun, mulai tahun 2013 sampai sekarang.

Karena tidak tahan, US akhirnya melaporkan sang ayah ke Polsek Walenrang.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat asal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” ujar Rafly.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top