MAKASSAR, LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah mengumumkan batas waktu pemasukan berkas bagi kandidat yang menempuh jalur independen pada Pilgub Sulsel 2018 mendatang.
“Pemasukan berkas dukungan untuk calon independen dimulai pada 22 sampai 26 November 2017. Setelah itu kita verifikasi.” ujar Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir saat sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon independen di kantor KPU Sulsel, Jumat (15/9/2017).
Lebih jauh Faisal menerangkan apa bila kandidat menggunakan jalur partai dan jalur independen sekaligus, waktu pendaftarannya tetap bersamaan. (Baca: KPU Sulsel Tetapkan Jumlah Dukungan KTP Calon Gubernur Independen).
“Kandidat yang menggunakan jalur independen tahapannya lebih awal dari jalur parpol. Namun pendaftarannya bersamaan dengan jalur parpol. Jika dinyatakan lulus barulah bisa mendaftar pada Januari 2018 nanti,” katanya.
Melihat batas waktu pengumpulan KTP yang kurang lebih dua bulan lagi, apa kata tim Ichsan Yasin Limpo dan Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).
“Kita optimis menempuh jalur independen. Saat ini kami telah mendapatkan 1.2 juta dukungan KTP yang tersebar di semua kabupaten/Kota,” kata ketua relawan IYL, Ian Latanro.
Disamping persiapan jalur independen, Ian Latanro juga optimis kandidatnya tetap mendapatkan cukup partai politik pengusung. “Tunggu sedikit lagi, akan ada tambahan parpol,” ujarnya. (Baca: SYL Angkat Bicara Terkait Situasi Terkini Politik Sulsel).