LAGALIGOPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Panwaslu ditingkat kabupaten/kota menjadi lembaga permanen.
Untuk memenuhi perintah UU tersebut, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukumnya.
Seperti dikutip dilaman resmi bawaslu.go.id, lembaga pengawas pemilu itu menargetkan transisi dapat dimulai paling lambat April 2018.
“Saat ini kami masih dalam masa transisi. Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyusun Perbawaslu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya di Kantor Bawaslu, Senin (18/9/2017).
Abhan menargetkan bentuk permanen panwas Kabupaten/Kota bulan rampung bulan Maret atau April. “Tergantung pengesahan Perbawaslunya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menyelesaikan seleksi dan pelantikan anggota Panwas pada 514 kabupaten/kota. Abhan mengatakan, seleksi tersebut dilakukan masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.
Adapun UU 7/2017 mengatur, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah lembaga permanen (Bawaslu) dengan jumlah anggota tiga atau lima orang. UU menyebutkan masa transisi untuk perubahan kelembagaan dan pengisian jabatan paling lambat adalah satu tahun. Artinya, 16 Agustus 2018, sudah terbentuk Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang menyesuaikan regulasi. “Jadi, waktu kami masih sampai 16 Agustus 2018,” katanya.