POLITIK

Panwaslu Kota Palopo: Tidak Boleh Lagi Caleg Pasang Baliho

Palopo, Lagaligopos.com – Ketua Panwaslu Kota Palopo, Hisma Kahman, SH. Kembali menegaskan, Caleg DPR/DPRD tidak boleh lagi menggunakan alat peraga kampanye berjenis baliho.

Saat ditemui Lagaligopos di Kantornya Kamis (17/10/2013), ia mengungkapkan, “Aturan PKPU hanya mengizinkan, alat peraga kampanye berjenis baliho digunakan oleh Parpol dan Calon Anggota DPD, jadi baliho tidak boleh lagi digunakan oleh Calon anggota DPR/DPRD.”

“Calon Anggota DPR/DPRD hanya diperbolehkan menggunakan media spanduk, itupun hanya boleh pada tiga tempat, yakni pada zonasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan KPU, Rumah pribadi, dan Tempat swasta,” terang Hisma.

Menurutnya, Pemerintah melalui Satpol PP dan Aparat keamanan harus segera melakukan penertiban terhadap baliho-baliho Caleg DPR/DPRD masih terpampang dibeberapa titik di Kota Palopo.

“Berdasarkan aturan PKPU Pasal 17 Nomor 1 tahun 2013, Panwaslu hanya merekomendasikan, bukan lagi eksekutor, jadi yang bertugas melakukan penertiban alat peraga yang tak sesuai aturan bukan lagi Panwaslu, tetapi Pemerintah dan Aparat Keamanan,” tutupnya.

Sebelumnya Panwaslu Kota Palopo telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palopo bernomor 053/Rekomendasi/Panwaslu-PLP/X/2013, agar  membersihkan alat peraga yang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Fz)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top