POLITIK

Parliamentary Threshold Berlaku Juga untuk Parlemen Daerah

LAGALIGOPOS.COM – Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus telah memutuskan ambang batas parlemen bersifat nasional.

Partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Soal ambang batas parlemen daerah, sudah kami putuskan berlaku nasional,” kata Edy dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (2/6/2018) yang dikutip dari rumahpemilu.org

Pertimbangannya, kata Edy, agar tidak membuka ruang terjadinya partai lokal selain di Aceh. Kalau Kalimantan Timur atau Kalimantan Utara mau ada partai lokal, perang dulu di sana seperti di Aceh, ujarnya.

Edy menambahkan, ambang batas parlemen yang bersifat nasional akan mensinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pansus tak ingin memberikan kesempatan berkembangnya partai lokal yang dapat menimbulkan masalah disintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top