MALILI, LAGALIGOPOS.COM – Pelaku pemukulan terhadap ketua
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Mahdan yang bertugas di TPS 04 Desa Bonepute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur berhasil diringkus aparat kepolisian setempat, Sabtu (20/4/2019).
Salah satu pelaku yang berinisial FR diketahui merupakan anak dari Caleg Dapil 2 Luwu Timur.
BACA JUGA:
Sadis, Ketua KPPS di Luwu Timur Diculik, Dipukuli Timses Caleg
Petugas KPPS Disiram Tinta, Ini Reaksi KPU Palopo
Dari ketarangan polisi disebutkan, kasus tersebut merupakan pidana murni karena terjadi setelah masa pemilihan.
“Kasus ini merupakan pidana murni. Para pelaku dikenai pasal 170 KUHP, pasal penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasar Reskrim Luwu Timur, Iptu Akbar, Kamis (20/4/2019).
Hal senada juga disampaikan komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukma. Menurutnya kasus tersebut tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu.
“Itu pidana murni,” kata Sukma singkat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Timur, sementara pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi sementara dalam pengejaran. (**)