Belopa, Lagaligopos.com – Penebangan pohon didalam hutan lindung di desa Mappetajang Kecamatan Bastem telah dihentikan, namun proses pelanggaran yang terjadi tetap berjalan dan diproses sampai ke pusat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya penghentian penebangan ini surat Rekomendasi dengan Nomor: 170/ 387/ DPRD/ IV/2014 tentang Penyerobotan Lahan/Lokasi Penebangan Kayu yang Masuk Diarea Hutan Lindung Di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem tertanggal 3 Juni 2013. (Baca: Terbitkan Surat Pembalakan Hutan Lindung, Kadis HutBun Luwu Bisa Dipidanakan)
Surat rekomendasi ini terbit dari hasil rapat dengar pendapat pada tanggal 27 November 2013 di Komisi III, bersama instansi terkait, masyarakat tokoh adat, dan perangkat adat Kecamatan Bastem. (Baca: Kadis HutBun Luwu Diduga Terlibat Penebangan Hutan Lindung)
Namun tidak sampai disitu, Husni yang melaporkan kasus ini ke DPRD Luwu hingga ke BLH Prov. Sulsel dan BKSDA Prov. Sulsel kembali melaporkan kasus ini KPK dan Polri. Menurut Husni tindakannya melaporkan hal ini dikarnakan ada tindakan yang merugikan negara.
“Saya kira jika hanya rekomendasi dari DPRD untuk menghentikan penebangan ini tidak cukup karna kemungkinan masih bisa terjadi dan ini ada kemungkinan merugikan negara,” ujar Husni kepada Lagaligopos, Jumat (29/8/14).
Husni juga melanjutkan sejak bulan Juli kemarin dia telah melayangkan surat ke KPK, POLRI, KEJAGUNG, dan MENHUT.
“Saya sudah bersurat ke KPK, POLRI, KEJAGUNG, dan MENHUT. Kita tunggu saja, tidak lama lagi mereka akan turun ke lapangan melihat langsung kondisi di Mappetajang,” terangnya.
Selain melibatkan Kadis Hutbun Kab. Luw penebangan hutan di desa Meppetajang ini juga melibatkan Panply sebagai pemodal dan juga LSM.
“Selain kadis Hutbun Panply jelas sekali keterlibatannya karna sebagai pemodal juga ada LSM yang terlibat dengan menggunakan alasan jika itu adalah daerah pendampingan mereka”.
Namun Husni tak mau menyebutkan LSM tersebut yang turut ambila bagian dalam penebangan hutan.
Sementara itu Kadis Hutbun Kab. Luwu Hj. Basir yang coba dikonfirmasi di Kantornya selama beberapa hari tidak pernah berada ditempat dengan alasan sedang menjalankan Dinas diluar daerah.
“Bapak Kadis sedang tidak ada karna sedang tugas dinas di luar daerah”. Kata seorang pegawai dinas Hutbun.
Ketika coba di hubungi melalui telepon selulernya, Basir tak pernah menjawab telpon dan ketika di SMS juga tak memberi jawaban terkait kasus penebangan hutan di desa Mappetajang yang melibatkannya.
Reporter: AC Editor: AS