BERITA PILIHAN

Pemenang sengketa Pasar Desak Pemkot Palopo Patuh Putusan MA

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Pemenang sengketa Pasar Niaga Palopo (PNP), Buya Andi Mattotorang mendesak pemerintah kota Palopo agar segera mengambil sikap  menyusul  putusan  Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya. Hal itu ia sampaikan pada orasi singkatnya di kompleks PNP Jumat pagi (15 Mei 2015).

Andi Mattotorang juga menghimbau pedagang yang berada diatas lahan sengketa tersebut agar berhenti beraktivitas selama sehari. Hal itu dilakukan agar pemerintah kota memberikan perhatian demi mencegah berlarut-larutnya masalah tersebut.

Akibatnya Jumat siang diperkirakan 300 ruko dan los  pedagang di pasar tersebut tutup . Untuk  mengantisipasi hal yang tak diinginkan, sepanjang siang aparat kepolisian resort Palopo dibantu TNI Kodim 1403 Sawerigading menyiagakan puluhan anggotanya disekitar  PNP. Puluhan aparat Brimob Baebunta juga terlihat bersiaga di Polres Palopo .

Dari informasi yang dihimpun, Senin depan (18 Mei 2015), pihak Andi Mattotorang kembali akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD kota Palopo untuk  mendesak agar putusan MA itu ditindaklanjuti.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Makassar, dan terakhir putusan Mahkamah Agung bernomor 2536/K/PDT/2013, dikatakan bahwa perbuatan tergugat  dalam hal ini pemerintah kota Palopo  yang menguasai  sebagian lahan di komplek pasar sentral Palopo,  adalah tanpa hak dan melawan hukum.

Reporter: Zulfiqar Rapang

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top