PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Pemenang sengketa Pasar Niaga Palopo (PNP), Buya Andi Mattotorang mendesak pemerintah kota Palopo agar segera mengambil sikap menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya. Hal itu ia sampaikan pada orasi singkatnya di kompleks PNP Jumat pagi (15 Mei 2015).
Andi Mattotorang juga menghimbau pedagang yang berada diatas lahan sengketa tersebut agar berhenti beraktivitas selama sehari. Hal itu dilakukan agar pemerintah kota memberikan perhatian demi mencegah berlarut-larutnya masalah tersebut.
Akibatnya, Jumat siang diperkirakan 300 ruko dan los pedagang di pasar tersebut tutup . Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, sepanjang siang aparat kepolisian resort Palopo dibantu TNI Kodim 1403 Sawerigading menyiagakan puluhan anggotanya disekitar PNP. Puluhan aparat Brimob Baebunta juga terlihat bersiaga di Polres Palopo .
Dari informasi yang dihimpun, Senin depan (18 Mei 2015), pihak Andi Mattotorang kembali akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD kota Palopo untuk mendesak agar putusan MA itu ditindaklanjuti.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Makassar, dan terakhir putusan Mahkamah Agung bernomor 2536/K/PDT/2013, dikatakan bahwa perbuatan tergugat dalam hal ini pemerintah kota Palopo yang menguasai sebagian lahan di komplek pasar sentral Palopo, adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Reporter: Zulfiqar Rapang
Editor: Rival Pasau