PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh Kemudahan untuk menerima pembayaran uang Tabungan Perumahan (Taperum) melalui PT Taspen Persero. Terhitung mulai tanggal 01 Juni 2015, Kantor Cabang Taspen di seluruh Indonesia secara serentak akan melaksanakan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM PNS) bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal 01 Juni 2015 kecuali PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan POLRI.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT TASPEN PERSERO Palopo mengutip Press Release dari sekretaris perusahaan Iwan Suroso, yang diterima dirinya tertangga 29/05/15. Menurut Kandiawan, terkait isi Press Release yang Ia terima dijelaskan bahwa hal ini Untuk memberikan kemudahan bagi PNS dalam menerima haknya. “ maka pembayaran tersebut nantinya akan dibayarkan satu paket bersamaan dengan pembayaran Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT) di masing-masing Kantor Cabang Taspen.” Ungkap Kandiawan.
Lanjutnya, Terkait Pengembalian Pembayaran TAPERUM PNS tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PT TASPEN (PERSERO) dengan BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (BAPERTARUM PNS) Nomor: JAN-98/DIR/2015 tentang Pelayanan Pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM PNS).
ditambahkan Kandiawan, terkait hal tersebut, untuk informasi lebih lanjut pihak Taspen membuka layanan Call Center Taspen yang dapat dihubungi di no Call Center 021-500919 atau Kantor Cabang Taspen terdekat. “ Jadi untuk masyarakat Luwu Raya dan Toraja yang mau informasi terkait hal ini, silahkan hubungi Call Center kami atau datang kekantor PT Taspen Persero Cabang Palopo,” Imbuhnya.
Reporter: Eghy
Editor: Rival Pasau