CITIZEN REPORT

Pokja ULP Kota Palopo Dinilai Tak Profesional

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palopo yang dipercaya oleh Pemerintah kota Palopo untuk melelang proyek-proyek dari berbagai SKPD dilingkup pemkot, dinilai tak profesional dalam melaksanakan lelang. 

Lagi- dan lagi, aroma Dugaan persekongkolan dalam proses tender dilingkup Pokja ULP Palopo santer disuarakan pemerhati tender di Luwu Raya Erwin R.Sandi di Akun Facebook Miliknya.

Adapun paket proyek hasil pelelangan yang dilakukan Pokja Konstruksi ULP Kota Palopo yang menjadi sorotan adalah Paket. 2 Peningkatan Jalan Padang Alipan – Battang (Lassik – Toipi).

Pada paket ini, Pokja Memenangkan PT. Agung Lisardi Sejahtera yang mana Perusahaan tersebut kualifikasinya menengah, sementara paket proyek diperuntukkan bagi perusahaan kecil karena nilai HPSnya Hanya 2.5 Milyar.

Agung Lisardi Sejahtera itu berdasarkan hasil pengecekan kami di Portal www.lpjk.net adalah perusahaan dengan Kualifikasi Menengah (M1).

Ini Jelas Melanggar Pepres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya pasal 100 ayat 3. Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.,”

Pokja Konstruksi ULP Kota Palopo Tidak memahami  prosedur Pengadaan sebagaimana yang diatur pada peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Usaha Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian klasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

Pelelangan proyek ini menjadi bukti tidak profesionalnya Pokja ULP kota Palopo dalam bekerja. Ada indikasi kalau pelelangan ini hanya formalitas semata. Ini jelas sudah tidak sejalan dengan perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya Pasal 17 Ayat 1 Huruf a, yang mana ditegaskan bahwa Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;

Saya berharap aparat penegak Hukum di kota Palopo mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi hal ini. Mengat Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kami juga berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) selaku lembaga berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan hanya terjebak pada formalitas kegiatan pengadaan dan sertifikasi, tapi seharusnya juga melakukan perbaikan signifikan secara internal. Perbaikan yang urgen untuk segera dilakukan seperti serta perbaikan sumber daya manusia (SDM) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) seluruh Indonesia, Terkhusus Di Kota Palopo.

Citizen Report: ERWIN R.SANDI

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top