HUKUM

Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pipa PDAM Palopo

PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Kasus dugaan korupsi Pipa PDAM Kota Palopo kini memasuki babak baru.

Kasus yang mulai diselidiki sejak tahun 2017 lalu itu mulai menemukan titik terang. 

Kini, Polda Sulsel telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pipa PDAM Kota Palopo.

Ketujuh tersangka tersebut adalah, Ir Irwan Arnold, ST, selaku PPK, Fausiah Fitriani, ST, selaku PPK, Hamsyari, ST, selaku POKJA, Anshar Dachri, selaku POKJA, Ir Muhammad Syarif, selaku Direktur PT Indah Seratama, Drs. Asnam Andres, selaku Direktur PT Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo, selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi

Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan 35 Pejabat di Sulsel, Termasuk Judas Amir dan Farid

Melalui rilisnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar 5,5 Miliah Rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan BKP RI, negara mengalami kerugian Rp 5.543.391.996,91,” kata Dicky dalam rilisnya, Selasa (5/11/2019).

Dari dugaan awal, kerugian tersebut, kata Dicky karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diketahui, proyek yang dikerjakan tahun 2016 itu menggunakan anggaran sebesar 15 Miliar dengan jenis pengerjaan instalasi jaringan pipa di dua kecamatan yakni Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua Kota Palopo. (Eng/Rilis)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top