Belopa, Lagaligopos.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Luwu Agendakan Jemput Paksa Muslimin Kahar Mudzakkar, tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan kelompok tani Kamommo, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kepala Unit IV Tipikor Polres Luwu, Ajun Inspektur Satu, Nursalam Djafar yang ditemui, Selasa (01/4/2014) mengatakan berkas perkara pemeriksaan terhadap Muslimin sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa.
“Sisa tahap dua, berkasnya sudah lengkap, kami sudah bersurat ke Muslimin, namun tidak ada tanggapan. Jika tetap tidak menyerahkan diri, maka kami akan lakukan jemput paksa,” kata Nursalam Djafar.
Nursalam menambahkan, status Muslimin adalah tahanan kota, dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, namun sejak berstatus wajib lapor, Muslimin tidak pernah melapor. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni, Hasan, bersikap kooperatif dan memenuhi kewajibannya untuk melapor ke penyidik setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar, Alan Gerrit Abast menolak memberikan komentar terkait rencana jemput paksa yang akan dilakukan bawahannya terhadap tersangka kasus korupsi yang juga calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sejak berstatus tersangka, Muslimin jarang berada di rumahnya, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Muslimin tidak berhasil, nomor teleponnya juga sudah tidak aktif.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu, Lukman Khalid yang dikonfirmasi mengatakan, Muslimin memang jarang berada di rumahnya, nomornya juga sudah tidak aktif.
“Iya, saya juga beberapa kali ke rumahnya, tapi Muslimin tidak di sana, saya hubungi nomor teleponnya juga tidak pernah aktif,” kata Lukman.
Lukman menambahkan, selaku kader PKS, Muslimin harusnya bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan. Menurutnya, PKS tetap menghormati proses hukum dan mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mencoba menghubungi Muslimin dan meminta supaya segera menemui penyidik,” katanya. (Baca: Sudah Jadi Tersangka, Muslimin Kahar Mudzakkar Tetap MenCaleg).
Untuk diketahui, Muslimin Kahar Mudzakkar yang juga adik kandung Bupati Luwu, Andi Mudzakkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan kelompok tani Kamommo. Akibat perbuatannya, Muslimin menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,1 Miliar (Baca: Muslimin Kahar Mudzakkar Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Mesin Pengiling Padi)
Reporter: AC
Editor: AS