HUKUM

Polisi Mulai Panggil Saksi Kasus Asusila Legislator PDIP Lutra

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Kepolisian resort Luwu Utara mengaku terus mengembangkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahfud Siddiq yang telah dilaporkan Iwan Pasau ke Polsek Bonebone.

“Kita tetap lakukan penyelidikan kasus dugaan tindakan asusila setelah mendapat laporan atas nama Iwan Pasau. Ia datang melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan legislator PDIP inisial MS. Saat ini kami sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” kata Kapolsek Bonebone, Kompol Anwar Danu, Rabu (29/4/15). (Baca: Masyarakat Sukamaju Desak Copot Anggota DPRD Pelaku Asusila).

Menurutnya legislator PDIP, MS dilaporkan ke Polsek Bonebone terkait dugaan perselingkuhannya dengan WDR, bahkan pada 31 Maret lalu, Iwan Pasau, suami dari WDR dan sejumlah keluarganya mendatangi Gedung DPRD meminta menindak tegas oknum dewan tersebut, sebab menurut Iwan Pasau, istrinya sudah mengakui perbuatannya melakukan persinahan dengan MS di Makassar.

Sementara itu, Kapolres Lutra, AKBP Muhammad Indro saat ditemui mengatakan penyelidikan kasus dugaan asusila tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Polda Sulsel dan Polres Kota Palopo lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai yang dilaporkan terjadi di hotel yang berada di Kota Makassar dan di Kota Palopo beberapa waktu lalu.

“Untuk mempercepat penyelidikannya, kasus ini akan kami koordinasikan pada Polda Sulsel karena TKPnya berada di Makassar,” singkatnya.

Untuk diketahui, Puluhan warga asal Desa Katulungan, Kecamatan Sukamaju, Lutra, kembali mendatangi Gedung DPRD selain menagih janji Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lutra, juga menuntut agar oknum MS dipecat karena terlibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang, Selasa (7/4/15) lalu.

Sebelumnya Ketua BK DPRD Lutra, Rusli Hamid pernah mengeluarkan janji memecat oknum MS. Pasalnya, oknum MS tersebut dari hasil pemeriksaan BK terhadap saksi-saksi, terbukti melanggar kode etik DPRD karena diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.

 

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top