BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu memeriksa dua ASN hari ini. Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Dua ASN itu adalah Andi Iskandar Kasatpol PP Kabupaten Luwu dan Hj. Irmawati salah satu Satgas Protokoler Kabupaten Luwu.
Namun, hingga pukul 15.00 Wita, hanya Andi Iskandar yang memuhi panggilan Panwaslu, sementara Hj. Irmawati tak memenuhi panggilan dengan alasan cuti.
Menanggapi hal itu, Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Luwu, Latif mengatakan bahwa alasan pemeriksaan dua ASN ini karena postingan foto Salam Punggawa di facebook.
“Kami sudah melakukan konfirmasi, kepada salah satu ASN, dan meminta keterangan terkait postingan facebook yang diduga mengarah pada salah satu Cawagub,” kata Latif.
Hasil dari konfirmasi itu, kata Latif, ASN tersbut menjelaskan bahwa hubungannya dengan salah satu Cawagub adalah hubungan antara atasan dan bawahan, bukan dukung mendukung.
Untuk selanjutnya hasil konfirmasi ini akan disampaikan kepada komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai prosesur dan aturan yang berlaku.
“Itu keterangan yang kami dapatkan, untuk selanjutkan kami akan sampaiakan pada Komisi ASN,” imbuhnya.
Semntara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Luwu, Kaharuddin mengatakan bahwa kedua ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Upaya penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Sementara Hj. Irmawati yang tak sempat hadir akan kembali dipanggil yang kedua kalinya oleh Panwaslu Luwu.
Penulis: AC | Editor: Rima T