LINGKUNGAN

PT Vale Bayar Pajak Water Levy Sebesar USD 6,6 Juta Ke Pemprov Sulsel

MALILI, LAGALIGOPOS.COM – PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako Luwu Timur, telah membayar pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter.

Nico mengatakan, terkait penggunaan air di tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu mereka harus melakukan pembayaran untuk tahun 2015 sebesar USD 6,6 Juta ke Kas Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Mengenai pembagian maupun pendistribusiannya dari Provinsi Sulsel ke kabupaten (Luwu Timur) tentulah bukan wewenang kami,” ujar Nico.

Tiga PLTA PT Vale tersebut berada di Larona, Balambano dan Karebbe. Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.

Sebelumnya, bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo menuntut hak Masyarakat Luwu Timur atas pembayaran Rp 30 miliar pajak water levy yang belum dibayarkan pihak Pemprov Sulsel sejak Juni 2015.

Sumber: Tibun-Timur Makassar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top