HUKUM

Staf ahli Bupati Luwu Dieksekusi Kejari Belopa

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Kejaksaan Negeri Belopa, kembali melakukan eksekusi penjara terhadap Burhan, Staf ahli Bupati Luwu Andi Mudzakkar. Burhan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Palopo, setelah permohonan kasasinya sebagai terdakwa korupsi ditolak di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan, Burhan adalah terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005.

“Dalam perkara ini, Burhan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek dengan nilai anggaran Rp 112 juta tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek dan menyebabkan kerugian negara Rp 45 juta,” kata Zet Tadung Allo, Selasa 12 Desember.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara terhadap Burhan, putusan tersebut tidak diterima terdakwa, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada tingkat banding, hukuman Burhan naik menjadi satu tahun dan tiga bulan, dia kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi dua tahun penjara, dan kami menerima putusan MA nomor 1275 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 November 2011, atas nama terpidana Burhan bin Umar, dan hari Selasa ini, jaksa kami sudah mengantar terpidana menuju Lapas Palopo untuk menjalani masa hukumannya,” katanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Palopo, Kusnali, mengatakan, terpidana masuk ke Lapas dikawal jaksa dari Kejari Belopa. “Tiba di Lapas sekitar pukul 15.20 Wita, setelah menyelesaikan proses administrasi, terpidananya langsung masuk ke blok tahanan,” kata Kusnali.

Sumber: Liranews.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top