BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Program peningkatan prasana dan sarana pertanian berupa irigasi permukaan air/pompanisasi oleh dinas tanaman pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Luwu, di Desa saronda Kecamatan Bajo Barat, yang menggunakan dana sebesar Rp 117.o16.000, dinilai oleh Lembaga Pusat Dan Kajian Advokasi Kebijakan Publik, sebagai sebuah Proyek pembangunan yang gagal total, bahkan di duga keras kegagalan proyek tersebut disebakan adanya tindakan pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Hukum Lembaga PABLIK kepada Lagaligopos, Senin (18/1/16).
Menurutnya, hasil advokasi Lembaga PABLIK memperlihatkan bahwa proyek irigasi permukaan atau pompanisasi dengan sumber dana dari DAK + DAU Tahun 2015 dimana pengejaannya dari bulan agustus sampai oktober dan belum diserah terimakan tersebut telah rusak parah dan tidak mungkin bisa di manfaatkan lagi.
“Kita menemukan ada kegagalan dari sebuah proyek pembangunan yang di programkan pemerintah, belum sebulan program tersebut selesai namun telah mengalami kerusakan yang sangat parah, dan pasti sudah tidak bisa dimanfaatkan warga, ungkap kahar.
Kahar melanjutkan, rusaknya saluran irigasi permukaan air/pompanisasi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura yang kini tidak bisa difungsikan disebabkan adanya proyek pelebaran Badan Jalan yang dilakuakn pemerintah Desa Saronda, serta penanaman pipa PDAM Kabupaten Luwu. “Jelas bahwa ditempat itu ada proyek pembangunan namun satu Lokasi Itu tiba-tiba Harus tersentuh 2 Proyek lagi yang mengakibatkan saluran irigasi permukaan air mengalami keruskan yang sangat parah, disini kita menduga Keras ada Tindak Pidananya, sebab merusak bangunan pemerintah Untuk Kepentingan Umum, belum lagi satu Lokasi tersebut tersentuh 3 Proyek dalam setahun”.
“Kita benar-benar berharap proyek tersebut diusut tuntas diranah hukum, agar jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak bermain-main dalam menjalankan sebuah proyek yang bisa merusak Fasilitas kepentingan umum lainnya. Harusnya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Melaporkan Hal ini ke pihak yang berwajib, yutup Kahar.
Sementara itu, pihak dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan saat dikonfirmasi mengenai hal ini belum memberi tanggapan.
Dari pantauan Lagaligopos di Desa Saronda, ditemukan di Lokasi tertera bahwa Proyek tersebut dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, nama program peningkatan prasarana dan sarana, pekerjaan berupa Irigasi Permukaan Air/Pompanisasi, pelaksana CV Surya Utama Jaya, masa pekerjaan 18 Agustus-16 Oktober 2015, dengan Total Anggaran Rp 117.016.000,-
Reporter: Acep Crisandy
Editor: Rima Tumbo