BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu yang telah di sahkan DPRD setempat menjadi sebuah Peraturan Daerah (PERDA) pada 11 November lalu menuai kritik, banyak pihak yang menilai RPJMD tersebut ilegal atau cacat prosedural. Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Belopa, Jumat (05/12/14), beberapa peserta diskusi menilai RPJMD Luwu tidak mengarah kepada pengembangan potensi setrategis daerah yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syamsu Hilal salahsatu peserta diskusi yang hadir menjelaskan bahwa dalam beberapa priode sejak terbentuk pada tahun 2004, pemerintah yang berkuasa nyaris tidak memiliki inovasi, sehingga senantiasa mengandalkan APBN sebagai sumber pembangunan.
Menurut Hilal, jika melihat potensi di Luwu, dari beberapa bidang, sekiranya ada manajemen yang baik dan pemerintah Luwu dapat menginterfensi bidang-bidang setrategis, itu dapat menambah PAD hingga setiap anggaran pada APBD tidak selalu berharap kepada poemerintah pusat.
Beberapa bidang yang menurut Hilal sangat setrategis unutk meningkatkan PAD adalah pertanian, perkebunan, dan potensi pesisir dan laut. Melihat potensi-potensi besar dari beberapa bidang ini Pemda harus memiliki manajemen yang bisa melindungi masyarakat terhadap hasil-hasil alam dan bisa memberi pendapatan bagi daerah.
“Bidang-bidang yang strategis jika pemerintah mampu menginterfensi dalam hal manajemen maka hal itu bisa melindungi petani dan bisa meningkatkan PAD,” kata Hilal.
Masih menurut Hilal, hal ini bisa dilakukan dengan 3 hal, yaitu peningkatan SDM penyuluh dan petani, produktifitas peningkatan hasil, dan pasar yaitu terkait kelola tataniaga. Hal ini bukan berarti hanya pekerjaaan 1 SKPD saja namun melibatkan beberapa SKPD yang harus menjelaskan arah bersama dalam pembangunan daerah.
“Dalam RPJMD ini harus menjelaskan arah dan target bersama setiap SKPD yang mana hal itu menjelaskan arah dan tujuan dari visi misi Bupati, bukankah selama ini tujuan pemerintah adalah rakyat,” ucap Hilal.
Sementara itu Afrianto Nurdin dari Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PABLIK) menilai bahwa penyusunan RPJMD hingga menjadi Perda adalah sebuah proses yang melanggar Undang-undang yang menyebabkan RPJMD Luwu adalah sebuah aturan Perda yang cacat prosedural. Hal ini dapat di lihat beberapa SKPD yang tidak menyetor Rencana Setrategis (RENSTRA) kepada Bappeda yang menjadi acuan untuk penyusunan final dari RPJMD sebelum di tetapkan menjadi sebuah Perda. Selain itu masalah cacat prosuderal RPJMD Luwu juga tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pengewasan DPRD Luwu yang semerta-merta mengesahkan namun mengetahui hal tersebut.
“Jika di lihat dari proses penyusunan RPJMD yang kemudian di sahkan menjadi sebuah Perda maka kita bisa melihat ada proses yang cacat secara prosuderal karna beberapa SKPD tidak menyetor Renstra, lalu dimana landasan penyusunan RPJMD secara utuh hingga bisa di sahkan,” kata Afrianto.
Sekalipun cacat dan telah disahkan menjadi sebuah Perda namun tidak menutup harapan kepada beberapa SKPD untuk akan melengkapi Renstra yang didasarkan pada RPJMD. Hal ini termuat jelas dalam PP no. 8 tahun 2008 pasal 11 dan pasal 12 yang mengharuskan RPJMD yang akan di sahkan harus di dasarkan pada Renstra SKPD. Setelah itu setiap SKPD kembali melengkapi dengan Renstra akhir yang akan di tetapkan oleh Bupati 1 bulan setelah penetapan RPJMD.
Sementara itu Sekretaris BAPPEDA Ahmad Awwabin menjelaskan terkait isi dari RPJMD itu. Menurut Awwabin, pemerintah senantiasa berusaha meningkatkan kinerja yang didasarkan pada evaluasi terhadap priode yang lalu. Terkait hal itu dalam RPJMD Bupati Luwu Andi Mudzakkar menambahkan kata lebih dalam visinya.
“Tetap ada usaha dari pemerintah dalam setiap tahunnya dan dalam penyusunan rencana pembangunan di dalam RPJMD untuk meningkatkan semua keberhasilan yang telah di capai pada priode lalu, misalnya pada bidang pertanian, pendidikan, dan kemiskinan”.
Selain itu Awwabin juga mengklaim dalam beberapa tahun ini Pemda Luwu telah berhasil mengurangi jumlah masyarakat miskin, yang mana hari ini hanya ada sekitar 4% keluarga miskin atau sekitar 13.500 lebih. Awwabin juga memberikan pengakuan kepada peserta diskusi jika selama ini terdapat banyak proyek fiktif yang dijalankan dan hal inilah yang menyebab banyaknya persoalan di pemerintah daerah.
Reporter: AC Editor: AS