Belopa, Lagaligopos.com – Sudah menjadi tradisi bagi sebagian daerah pasca Pemilukada, proyek pembangunan sebagai jualan politik para kandidat kepada tim sukses yang hendak ingin bergabung memenangkan salahsatu kompetitor dipesta demokrasi belakang ini.
Janji yang terucap dari seorang kandidat kepala daerah dianggap ampuh mengsugesti bahkan mendoktrin para tim yang memiliki rupiah. Kata investasi sering terucap dari mulut sang kandidat agar dirinya dibantu baik secara moral maupun pendanaan.
Saat ditelusuri di beberapa kantor-kantor dinas Kabupaten Luwu, terdapat banyak orang yang mengantri meminta proyek, bahkan ada beberapa diantaranya adalah Kepala Desa. Namun hal ini tidak lagi dianggap tabuh dan menjadi pembincangan para kontraktor maupun yang bukan kontraktor.
Padahal prilaku seperti ini dilarang keras, ini jelas tertuang pada Perpres 54 tahun 2010 beberapa aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Namun, oknom-oknum pemburu proyek dikomfirmasi tentang kepemilikan perusahaan, sebagian besar berkata bahwa saya telah diarahkan untuk pekerjaan tertentu.
Dari beberapa sumber yang sempat ditemui mengatakan, ”Saya sudah dari atas ketemu opu, apa sudah ada nama saya kedinas ini,” ucap kontraktor dadakan (red). Tak lama kemudian, saat awak media hendak mengklarifikasi kebenaran informasi, secara terang-terangan sejumlah orang menanyakan hal yang sama bahwa sudah adakah nama saya untuk proyek, “saya diarahkan opu ( Bupati Luwu, A. Mudzakkar) untuk proyek dinas ini.
Kepala Dinas PSDA Luwu, Ir, Antonius Dengeng, yang ditemui dengan gamblang mengatakan pada orang-orang yang datang, “Sabar dulu, belum ada turun nama ta’, nanti dikabari kalau memang ada nama’ta”.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kadis PSDA ini menjawab, “Semua usulan proyek dan siapa yang akan mengerjakan tahun ini merupakan petunjuk dari “atas”, kami hanya menindaklanjuti”.
Irsyad Djafar yang merupakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu, berpendapat bahwa pengerjaan proyek mestinya dilaksanakan oleh kontraktor yang jelas memiliki kompetensi untuk bekerja profesional sehingga hasilnya bisa lebih baik.
“Semua proyek harus dikerjakan oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, sehingga hasilnya seperti yang direncanakan. Soal siapa, itu jelas bahwa yang mengerjakan itu kontraktor mitra pemerintah yang memiliki perusahaan dan telah memegang kontak kemitraan, bukan tim sukses Bupati atau Wakil Bupati yang notabene tak tahu menahu soal proyek pembangunan, karena bisa berdampak pada pekerjaan terbengkalai, bahkan harus berurusan dengan hukum,” ucap bupati Lira kepada Lagaligopos, Selasa (17/6/14).
Lanjut Irsyad Djafar, “Perlu diingatkan kepada tim sukses bupati bahwa uang itu milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat pula”.
“Fenomena bagi-bagi proyek ini dapat dijadikan petunjuk atau keterangan atas dugaan korupsi secara tersistematis sehingga dapat dijerat dengan pasal korupsi, dan ini melanggar sumpah jabatan Bupati yang pada akhirnya bisa menyeret sang Bupati keranah pidana” terang Irsyad.
Reporter: AC Editor: AS
