Belopa, Lagaligopos.com – Hasil Pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu ditolak sejumlah saksi dari partai politik, Selasa (13/5/14). Mereka menilai hasil pleno tersebut cacat hukum karena tidak menggunakan data asli dari format C1, seperti yang diplenokan pada 22 April lalu.
“Berita acara yang kita buat hari ini saya anggap tidak sah secara hukum,” ucap sorang saksi sambil memperlihatkan data ditangannya.
Saksi parpol tersebut juga memperlihatkan berita acara yang dibuat pada saat Perbaikan data hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bahwa sejumlah saksi parpol tidak bertanda-tangan.
“Ini berita acara yang dibuat KPU tanggal 8 lalu, lihat ada beberapa saksi yang tidak bertanda-tangan, pleno ini ilegal,” ungkapnya. (Baca: Perbaikan Data Hasil Pemilu Di KPU Luwu Nyaris Ricuh)
Untuk diketahui, sejumlah saksi parpol tidak menandatangani berita acara pada rapat pleno Perbaikan data hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Luwu pada 8 April lalu karena mereka anggap pleno perbaikan data tersebut tida punya landasan hukum.
Reporter: AS
Editor: AC