MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Sejumlah advokat di Luwu Utara resmi melaporkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara, Rusdi Rasyid ke Polres Luwu Utara, Senin (20/11/2017).
Ini merupakan laporan kedua bagi Rusdi Rasyid, setelah Jumat (17/11/2017) lalu, Abdul Akram dan Aliansi Advokat Makassar (AAM) melaporkan Rusdi ke Polda Sulsel untuk kasus yang sama.
Baca: Kepala Bappeda Resmi Dilapor ke Polres Luwu Utara
Rusdi Rasyid dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Postingannya pada Kamis pekan lalu dianggap sebagai bentuk pelecehan dan tidak menghormati profesi pengacara.
Para pelapor menjelaskan, Rusdi Rasyid melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang termuat dalam pasal 28 ayat 2.
“Hari ini kami bersama teman-teman melaporkan Pak Rusdi Rasyid Karena sangat menciderai profesi kami sebagai Advokat/Pengacara,” ujar salah satu pelapor, Zulfikar Hr.
Hal senada juga diutarakan Abdul Akram. Menurut dia, postingan Facebook Rusdi Rasyid tersebut merupakan penghinaan terhadap terhadap profesi advokat. “Kami telah mengadukan Bapak Rusdi Rasyid dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” kata dia.
Akram menyayangkan postingan Rusdi tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat, Rusdi mesti menjadi panutan bagi masyarakat. “Postingan dari pak Rusdi tersebut telah menghina dan menciderai profesionalisme dari profesi yang sangat kami cintai.”
“Melalui pengaduan ini, kami berharap Rusdi dapat mempertanggung jawabkan postingan tersebut secara hukum dan moral, kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai ketingkat selanjutnya,” tandas Akram.
