LAGALIGOPOS.COM – Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
Dikutip dari Kompas.com, Fredrich merada Setya Novanto diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Setya Novanto Tersangka Lagi
“Dia (Novanto) bilang mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara. Tapi kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini,” kata Fredrich, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Fredrich kemudian membandingkan kasus kliennya dengan kasus lain yang mana tidak lagi KPK sentuh karena dimenangkan dalam putusan praperadilan.
Baca: Jadi Tersangka Lagi, Nurdin Halid Akan Temui Setya Novanto
“Praper yang dulu yang KPK kalah kenapa enggak berani disentuh. Saya tanya kenapa enggak berani. Kenapa beraninya sama sipil, ini sudah enggak bener,” katanya.
“Kalau adil semuanya dong. Kenapa banyak tersangka, banyak yang enggak diadilin. Kenapa bertahun-tahun jadi tersangka semur hidup, apakah itu adil,” ujar Fredrich.
Baca: Jusuf Kalla “Merongrong” Novanto
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK kembali menetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
