HUKUM

Staf Ahli Bupati Lutra Tersangka

Masamba, lagaligopos.com – Staf Ahli Bupati Luwu Utara,  Aidar Idrus menjadi tersangka pengadaan bibit sawit ilegal. Dari kasus ini negara dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp89 juta.

Aidar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba sejak bulan lalu. Hanya saja, FAJAR baru mendapatkan informasinya dari Kasi Intel Kejari Masamba, Adnan Hamzah, Rabu, 17 Juli kemarin.

Menurut Adnan, saat menjalankan aksinya, Aidar sebagai kuasa pengguna anggaran karena menjabat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Utara.

“Seharusnya ada pejabat tertentu yang berwenang tetapi diambil alih. Pengadaan kecamba sawit ilegal ini dilakukan dengan mekanisme penunjukan,” terang Adnan, Rabu, (17/07/2013)

Total anggaran pengadaan kecamba sawi dan pupuk ini mencapai Rp170 juta. Tapi khusus untuk pengadaan kecamba sawit hanya Rp154 juta dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp89 juta.

Aidar dijerat dengan dua pasal dalam UU Tipikor, yakni melawan hukum, dan berupaya  menyalahgunakan kekuasaan dengan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Menurut Adnan, pengadaan kecamba sawit ini untuk efesiensi dan memberi nilai besar kepada masyarakat. Tapi, hasilnya sama sekali tidak memberi manfaat kepada masyarakat.

Lantas, kapan kasus Aidar dilimpahkan ke pengadilan? “Insya Allah kita akan limpahkan dalam waktu secepat mungkin,” tegas Adnan.

Kasus pengadaan kecamba ilegal ini melibatkan Rusdi Said yang juga ipar Bupati Luwu Utara. Rusdi saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Masamba.

Aidar Idrus yang akan dikonfirmasi gagal ditemui di ruang staf ahli bupati. “Pak Aidar memang tadi pagi masuk, tapi sekarang keluar. Katanya mau ketemu Pak Sekda, tetapi tidak kembali hingga siang ini,” tutur salah satu staf ahli bupati.

 

Sumber: Fajar

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top