Belopa, Lagaligopos.com – Muslimin Kahar Mudzakkar Tetap Maju dalam pertarungan Pemilihan Anggota Legislatif (Pilcaleg) meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar 1,1 M. Saudara Bupati Luwu A. Mudzakkar ini terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Partai keadilan sejahterah ( PKS) Provinsi, Dapil 3 Luwu Raya.
Muslimin sebagai Kepala Koperasi Tani Kamommo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dengan bendahara Koperasi Hasan. (Baca: Muslimin Kahar Mudzakkar Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Mesin Pengiling Padi)
Walaupun Muslimin sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Luwu, Alan G Abast berujar bahwa yang bersangkutan tidak bisa dihalangi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pencalonan sebagai Caleg kita tidak bisa menghalangi Hak orang lain untuk memilih dan dipilih, dan dalam SKCK tindak pidananya juga dilampirkan,” ujarnya.
Ketika Lagaligopos coba menkonfirmasi hal ini ke yang bersangkutan, Muslimin tidak bisa memberi penjelasan panjang lebar karena lagi kampanye.
“Saya tidak bisa membicarakan kasus yang terkait karena saat ini saya sedang kampanye,” ucapnya singkat. (Baca: Ini Komentar Warga Palopo Saat PKS Gelar Kampanye)
Reporter: AC
Editor: MA