BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Tiga bulan setelah rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Luwu, berbagai kasus besar yang selama ini tertutup rapat akhirnya terkuak sedikit demi sedikit. Progres DPRD Luwu dengan fungsi legeslasinya patut di apresiasi. Diantara hal-hal yang selama ini tak tersentuh adalah kasus PT. Harpia, perambahan hutan, RPJMD Luwu yang cacat prosedural, masalah pendidikan, hingga kejelasan eksploitasi PT. Masmindo Dwi Area. Temuan-temuan sejumlah masalah ini di tindaklanjuti oleh anggota DPRD dengan malakukan reses dilapangan.
Namun dari semua persoalan yang berhasil disikapi itu, ternyata hanya sebatas di bahas di meja Komisi dan reses lapangan hingga study banding keluar daerah tanpa melahirkan rekomendasi untuk eksekutif. Fungsi lembaga legislatif terhadap eksekutif sepenuhnya ditujukan untuk memastikan akuntabilitas eksekutif, salah satu peran dan ruang lingkup pengawasan yang penting dilakukan oleh legislatif adalah melakukan pengawasan terhadap peran dan kinerja Pemerintahan dalam implementasi kebijakan.
Salahsatu indikasi belum maksimalnya fungsi DPRD Luwu adalah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap beberapa masalah diatas, tidak ada satupun yang melahirkan surat rekomendasi sebagai penekanan terhadap eksekutif untuk tidak bertindak semena-mena. Direktur PABLIK Afrianto Nurdin menjelaskan diantara beberapa persoalan yang sudah jelas harusnya melahirkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Afrianto mencontohkan kasus PT. Harpia di Bajo Barat yang telah jelas-jelas pihak eksekutif dalam hal ini Pemda Luwu telah melakukan pembiaran. DPRD dengan fungsi legeslasinya harus membuat rekomendasi agar PT. Harpia di status quo hingga semua persoalan selesai. (Baca: Beroperasi Selama 4 Tahun, PT Harpiah Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan)
“Untuk kasus PT. Harpia, Pemda Luwu jelas melakukan pembiaran selama empat tahun namun DPRD masih tampak santai tak ada sama sekali penekanan kepada eksekutif misalkan saja dengan melahirkan sebuah rekomendasi unutk PT. Harpia agar mengganti semua kerugian daerah termasuk menyelesaikan administrasi, selama proses itu berlangsung PT. Harpia harus di status quo kan, namun kita melihat DPRD Luwu hanya sekedar main gertak saja,” kata Afrianto kepada Lagaligopos, Kamis (05/2/2015).
Sementara itu terkait masalah pendidikan, beberapa waktu lalu DPRD Luwu komisi I telah memanggil Dinas Pendidikan dan melakukan reses. Diantara beberapa persoalan yang di temukan di beberapa sekolah adalah belum adanya pemerataan guru, trdapat kepala sekolah yang hanya pelaksana tugas (PLT) hingga ijasah siswa bermasalah. Namun hal inipun sama sekali tak melahirkan rekomendasi, utamanya terkait pemerataan guru PNS.
Hal inipun diakui oleh Anggota Komisi I DPRD Luwu Sugiman Djanong ketika di konfirmasi mengatakan bahwa setelah reses tak ada rekomendasi yang lahir namun hal tersebut akan di segerakan. “Kami telah melakukan reses dan menemukan beberapa masalah di lapangan, namun untu rekomendasi kami belum keluarkan hal itu tetap kami akan usahakan”.
Sementara itu Kahar selaku kordinator Pemuda Bajo Barat dan Kord. Divisi Hukum dan Pendidikan PABLIK Luwu Raya menjelaskan jika masalah-masalah besar ini DPRD Luwu tak satupun melahirkan rekomendasi sebagai bentuk fungsi legislasi terhadap Pemda Luwu maka akan terlihat DPRD Luwu juga turut melakukan pembiaran.
“Jika DPRD Luwu tak melahirkan sebuah rekomendasi sebagai sebuah kekuatan hukum dalam mengawasi kerja eksekutif maka jelas sekali DPRD Luwu juga melakukan pembiaran, semua masalah hanya menjadi bahan pembicayaan hampa dalam bentuk rapat kordinasi semata,” tandas Kahar.
Reporter: AC Editor: AC
