LAGALIGOPOS.COM – Sidang terakhir terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai, Rabu (23/10/2019).
Melalui siaran live streaming via Facebook, DKPP membacakan putusan sidang tersebut.
Ketua KPU Luwu bersama tiga komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan ringan, dan satu komisioner lagi mendapat sanksi peringatan keras karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Gugatan Sul Arrahman ke DKPP Minta Komisioner KPU Luwu Dipecat
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim melihat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Muhammad Samsir G, Teradu V Abdullah Sappe Ampin Maja masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu,” bunyi putusan DKPP.
“DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abd. Thayyib Wahid R selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu,” bunyi putusan DKPP itu.
Siaran Langsung, Sidang Pembacaan Putusan 17 perkara pada Rabu 23 Oktober 2019, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP Lt. 5 Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta
Dikirim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada Selasa, 22 Oktober 2019
Baca Juga: Mantan Caleg PAN Ngamuk, Ketua KPU Luwu Diteriaki Perampok
Diketahui, Sul Arrahman melayangkan gugatan ke DKPP agar komisioner KPU Luwu dipecat.
Gugatan Sul Arrahman tersebut terkait kecurangan yang terjadi di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.
Menurut pihak Sul Arrahman, diduga dan ada bukti kuat campur tangan komisioner KPU Luwu dalam upaya mencegah terjadinya pemungutan suara ulang di TPS tersebut. (En)