PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Yayasan Mesjid Agung Palopo, Syarifuddin Daud dimintai keterangan oleh Polres Palopo, Selasa (5/12/2017) ini, setelah melaporkan Wali Kota Palopo Judas Amir ke Markas Besar Polri pada Maret lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua Remaja Mesjid Agung Palopo, Reski Azis untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan, Ayahanda Wakil Wali Kota Palopo itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Mesjid Agung.
Reski mengatakan, Syarifuddin Daud mendatangi Polres untuk memenuhi surat Kasat Reskrim Palopo, dalam statusnya sebagai pelapor atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Judas Amir, kepada pengurus Yayasan Mesjid Agung.
Baca: Ayah Wakil Walikota Diperiksa, Polres: Belum Ada Tersangka
“Pak Kasat mengirimkan surat pada 30 November 2017. Dalam surat itu, beliau sebagai pelapor diminta hadir pada hari ini, tanggal 5 Desember,” kata Reski.
Reski mengungkapkan, dalam surat itu polisi meminta Syarifuddin memberikan keterangan perihal permohonan perlindungan hukum yang yayasan layangkan ke Mabes Polri, atas indikasi kriminalisasi Wali Kota Palopo kepada pengurus Yayasan Mesjid Agung.
Pada 27 Maret 2017, kata Reski, Yayasan Mesjid Agung Palopo memang bersurat ke Mabes Polri. “Terkait laporan itu, mabes kemudian mengirimkan surat bernomor B/5552/WAS/IX/2017 ke Polda Sulsel.”
Selanjutnya, kata Reski, untuk menindaklanjuti aduan yayasan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel kemudian bersurat ke Polres Palopo, dengan nomor surat B/1918/WAS/XII/2017.
“Atas dasar itulah, hari ini beliau (Syarifuddin Daud) dimintai keterangan oleh Polres. Bukan yang lain.” pungkasnya.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo, Syarifuddin Daud, menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo, Selasa (5/12/2017), selama kurang lebih 4 jam.
Rumor yang beredar, ketua MUI Palopo itu diperiksa sekaitan dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo tahun 2008-2015.