HUKUM

Tersangka Korupsi Dana Bagan Apung di Luwu Bertambah Tujuh Orang

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Jumlah tersangka kasus korupsi dana pengadaan bagan Apung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bertambah. Pada awal penanganan kasus itu, yakni pada 2015, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Luwu menetapkan dua orang tersangka.

Adapun tujuh tersangka baru ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara kasus itu di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat beberapa waktu lalu. “Jumlah tersangka saat ini menjadi sembilan orang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris Dedy Setiawan, Senin, (28/9/15).

Dedy menolak menyebutkan identitas sembilan tersangka itu. Dari tujuh orang tersangka baru itu, Dedy hanya menyebutkan tiga orang di antaranya menjabat direktur perusahaan. Sedangkan empat orang lainnya, yakni kontraktor, pengawas konsultan, konsultan dan pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan, masing-masing satu orang.

Sedangkan dua orang tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan pada awal penanganan kasus itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, adalah Galih, selaku kontraktor penyedia barang; dan Syarifuddin, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan bagan apung, yang sehari-hari merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu.

Menurut Dedy, saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Luwu masih memfokuskan diri untuk memeriksa dua orang tersangka. Siapa dua orang tersangka itu? Dedy merahasiakannya. Dia juga tidak mengiyakan ketika disebut dua orang tersangka itu adalah Galih dan Syarifuddin yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Siapa saja sembilan tersangka itu, apa perannya masing-masing, belum bisa kami publikasikan,” ujar Dedy.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Luwu, Inspektur Satu Rahman, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka akan dilakukan pekan ini. Surat panggilan segera dilayangkan. “Kami sudah mengagendakan pemeriksaan dua orang tersangka pekan ini,” ucapnya.

Rahman menjelaskan, pengadaan bagan apung menghabiskan anggaran Rp 800 juta. Biayanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagan apung itu diberikan kepada delapan kelompok nelayan di delapan kecamatan. Untuk pembuatan setiap bagan apung menggunakan dana Rp 90 juta. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Menurut Rahman, dari delapan bagan apung itu, hanya beberapa yang bisa digunakan. Selebihnya dibiarkan terlantar hingga rusak. “Dari hasil penyelidikan kami, diduga pengadaan bagan apung itu hanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan, bukan berdasarkan permintaan nelayan,” tutur Rahman mengungkapkan. Hal itu didukung dengan kenyataan lebih banyak bagan apung yang mubasir dibanding yang bisa digunakan.

Galih dan Syarifuddin belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, sebelumnya, Syarifuddin berkilah tidak pernah menikmati dana pengadaan bagan apung itu. “Jika polisi bisa membuktikan adanya penyimpangan, saya siap menjalani proses hukum,” katanya.

Sumber: TEMPO.CO

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top