Belopa, Lagaligopos.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Luwu membenarkan jika terdapat Gratifikasi dari penerbit buku terhadap seluruh UPTD dan kepala sekolah. Dana yang berasal dari penerbit tersebut digunakan untuk study banding ke Bali oleh seluruh Kepala Sekolah, UPTD, dan pihak Dinas.
Penjelasan Kadis Dikpora, Andi Fahri, agak berbeda dari informasi yang di dapatkan dari salahsatu kepala sekolah yang mengatakan jika hal tersebut adalah gratifikasi dari penerbit, dan itu adalah hal yang melanggar undang-undang.
Fahri mengatakan bahwa itu adalah janji dari penerbit kepada UPTD dan Kepsek, Dinas sama sekali tak tahu dan tidak ada yang tahu jika hal itu tidak di bolehkan.
“Jadi penerbit datang membawa proposal kepada UPTD, jika buku mereka di suplai ke sekolah-sekolah maka akan ada imbalan seperti itu, ya., itu dia pergi ke Bali,” ucap Fahri kepada Lagaligopos, Sabtu (7/6/14).
“Kami tak tahu jika itu adalah hal yang tidak boleh dilakukan, saat ada masukan kepada saya jika hal itu tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan, saya konsultasikan di Jakarta ternyata benar hal itu tidak boleh”.
Selain mengaku tidak tahu menahu aturan itu, Fahri juga mengatakan bahwa tidak pernah ada paksaan pada Kepsek untuk membeli buku dari penerbit tertentu.
“Saya akui apa yang kami lakukan (study banding ke Bali) adalah melanggar, namun saat itu kami tak ada tahu, dan tak ada paksaan pada Kepsek itu komunikasi dengan UPTD,” katanya.
Terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penggunaan dana BOS yang selama ini jadi rujukan, Fahri mengatakan tak pernah membaca sama sekali.
“Ya, kalo Juknis saya tidak pernah membaca sebelumnya, tapi sekali lagi apa yang telah terjadi pada tahun 2012 sudah saya konsultasikan di Jakarta, dan saya kira tak ada yang dilanggar dari Juknis itu, tapi melanggar dari Undang-undang yang lain”.
Ketika ditanya tentang rencana UPTD dan Kepsek yang merencanakan akan melakukan Study banding ke Singapura, Fahri membantah dan melarang hal itu serta telah menegur kepada penerbit agar tidak melakukan hal yang sama.
“Betul sekali ada rencana lagi mau study banding ke Singapura tapi saya sudah tanya penerbit agar tidak melakukan itu lagi, untuk apa memberikan hal itu pada kami jika ujungnya kami akan bermasalah dengan hukum. Jadi tak ada study banding ke Singapura seperti yang direncanakan”.
Untuk siketahui salah satu Kepsek SDN Untung beberapa waktu lalu memberikan keterangan jika selama ini selalu ada penerbit tertentu yang telah diatur oleh Dinas dan UPTD untuk mengsuplai buku ke sekolah-sekolah yang di beli lewat Dana BOS.
Sadar bahwa prilaku itu melanggar hukum, Kepsek tersebut menolak Gratifikasi untuk study banding ke Bali, karna menurutnya lebih berguna jika dana itu di berikan kembali untuk digunakan sekolah melengkapi kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak.
Untuk diketahui, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat/diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Reporter: AC Editor: AS
