Belopa, Lagaligopos.com – Terkait beberapa Caleg Kab. Luwu yang lulus dalam tes seleksi CPNS Honoter Kategori Dua (K2), Panwaslu Kab. Luwu telah mengantongi tiga naman dan akan melakukan investigasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslu Luwu.
“Saat ini kami sudah mendapatkan 3 nama Caleg yang lulus K2. Kami akan melakukan pengecekan terhadap 1012 K2 yang lolos, mungkin masih ada Caleg yang belum teridentifikasi,” ucapnya Siming kepada Lagaligopos, Jumat (21/02/14).
Adapun 3 nama tersebut yaitu Sutarman Gaffar dari partai PAN di Dapil 1, A. Irma Suryani dari partai PKS di Dapil 1, Andi Baso Anka dari partai Nasdem di Dapil 3.
Siming menjelaskan hal ini sudah dilaporkan ke Dadan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Caleg yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi dan diminta memilih. Setiap Caleg yang Lulus K2 di beri batas waktu 7 hari setelah pengumuman.
“kami sudah memberikan undangan kepada Caleg tersebut agar hal ini diselesaikan besok, mereka kami berikan waktu 7 hari setelah pengumuman K2 untuk memperjelas memilih jadi PNS atau tetap sebagai Caleg. Kami juga akan koordinasikan hal ini ke KPU”.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Panwaslu, Ibu Hadeyang mengatakan, “kami sudah meminta kepada Panwascam agar melakukan investigasi terkait masalah ini disetiap daerah masing”.
Terkait masalah pelanggaran, Ibu Hadeyang mengatakan jika Caleg yang lolos dalam K2 selama ini terikat dengan institusi pemerintahan, dan hal tersebut belum diatur namun secara moral, dan seca etika hal ini tidak wajar.
“Selama ini Caleg yang lolos K2 berada dalam 2 sisi namun hal ini saya lihat belum ada diatur dalam aturan,” ucapnya. (Ac)
