BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Calon Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng ditolak Mahkamah Agung, Senin (23/4/2018).
Upaya terakhir pasangan ini untuk masuk gelanggang Pilkada Luwu juga tak membuahkan hasil.
Dalam surat putusan Mahkamah Agung bernomor: 251 K/TUN/PILKADA/2018 itu disebutkan bahwa permohonan kasasi dari Buhari-Wahyu ditolak.
Baca Juga: Gugatan Buhari Wahyu Ditolak Mahkamah Agung
Menanggapi hal itu, Buhari mengatakan putusan Mahkamah Agung sudah final. “Jadi upaya kami untuk maju Pilkada Luwu sudah selesai,” kata Buhari saat dihubungi Lagaligopos, Rabu (25/4/2018).
Walau sudah menyerah, Buhari tetap menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu yang tidak melakukan verifikasi faktual ke partai politik terkait rekomendasi ganda.
Baca Juga: Ini Daerah yang Disebut Hanura Terbit SK Ganda dan Pungut Mahar
“Jika penyelesaian dukungan ganda Partai lewat lembaga peradilan, hasilnya akan tidak sama jika dengan mekanisme verifikasi,” ujar Buhari.
Buhari pun memberikan contoh di Partai Hanura. Menurutnya, ada 21 daerah Pilkada yang rekomendasinya ditandatangani oleh Sekjen, 18 diantaranya dilakukan verifikasi lewat partai dan calonnya lolos.
“Lalu 3 daerah diselesaikan lewat sengketa di lembaga peradilan dan semua calonnya tidak lolos, termasuk kami di Luwu,” tutupnya.
Penulis: Acep Crissandi | Editor: Rima T