Belopa, Lagaligopos.com – Duistribusi dan pemerataan guru sampai hari dianggap belum dilaksanakan oleh Pemda Luwu. Masalah distribusi dan pemerataan ini terkait dengan keputusan bersama 5 mentri, yaitu, mentri pendidikan nasional, mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, mentri dalam negeri, mentri keuangan, dan mentri agama, pada tahun 2011.
Menurut informasi yang di dapatkan Lagaligopos dari United States Agency for International Development (USAID), Rudi Heru mengatakan, “Terkait distribusi guru, hal ini sudah ditanda tangani tahun 2012 oleh Pemda Luwu, tapi selama ini yang saya amati tak ada realisasi sama sekali,” kata Heru, Kamis (10/10/2013).
Terkait distribusi ini dia menjelaskan, “Dalam peraturan mentri pendidikan nasional sangat jelas dalam 1 sekolah pembagiannya 40% harus guru sertifikasi dari jumlah keseluruhan, hari ada yang kurang, tidak ada perimbangan, dan yang lebih utamanya daerah pedalaman sangat kurang”. Lebih lanjut Rudi Heru mengatakan, “harapan saya hal ini segera di lakukan agar semua berjalan sesuai aturan yang ada”.
Untuk diketahui, distribusi, kualitas, dan pengawasan kinerja guru di kabupaten Luwu sangat buruk. Keluhan masyarakat di daerah-daerah pelosok terkait hal ini adalah masalah kualitas guru yang sangat buruk. Didaerah pedalaman seperti Kecamatan Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara, kualitas guru sangat payah, selain payah, guru-guru dipedalaman juga sangat sedikit dan malas. Kebanyakan guru-guru yang berkualitas hanya berada di kota-kota. (AC)