NASIONAL

Wisata Koruptor

OPINI | Perilaku korupsi adalah tragedi runtuhnya moralitas bernegara. Penanda peradaban kebangsaan yang kian terkoyak, tanpa keluhuran. Halaman kebangsaan, dijejali kegersangan moral, oleh ulah anak bangsanya sendiri. Maha tragedi itu, memang kian tak berkesudahan. Perilaku korupsi, terus berdiaspora kesegala lini. Pola koruptif elit politik dan penegak hukum terus meningkat tajam. Dari elit politik, penegak hukum dari daerah sampai ke tingkat pusat.

Suap Perda Reklamasi Jakarta, yang melibatkan kerjasama elit politik dan Koorporasi. Keterlibatan pegawai Mahkamah Agung, dalam mengatur perkara, serta menentukan nama majelis hakim dalam memberi putusan pada kasus tertentu, adalah tragedi hukum berkebangsaan, dimana pola korupsi mulai di organisir lewat kewenangan lembaga-lembaga negara. Kejadian tersebut mengafirmasi tulisan Bernard L Tanya bahwa suap menyuap dan korupsi dikalangan penyelenggara hukum, tampaknya bukan lagi sekedar masalah kekeliruan atau kecerobohan, melainkan sudah merupakan masalah every man’s greed karena absennya moralitas.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terus saja mewabah seperti virus yang tidak pernah pula ditemukan ramuan penyembuhnya. Di satu sisi fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial dan perekayasa perubahan sosial menurut Roscou Pound, mengalami kegugupan luar biasa dalam menghadapi problem koruptif tersebut.

Korupsi bersiklus tiada henti. Negara menuju gerbang reruntuhannya, tak terbendung. Benar teori Ibnu Khaldun tentang lima fase perkembangan negaranya. Bagi Ibnu Khaldun, negara pada fase terakhir (ke-lima) berada dalam tahap foya-foya, negara memasuki masa ketuaan dan dirinya diliputi penyakit kronis yang hampir ia tidak dapat hindari dan terus menuju keruntuhan.

Fase bernegara tanpa moralitas, penjara sudah bukan tempat menakutkan bagi pejabat. Memakai rompi orange KPK, namun tetap melempar senyum, melambaikan tangan tanpa malu. Teatrikal, Panggung kebangsaan dihiasi parade kebangkrutan moral. Ignas Kleden mendemonstratifkan, mestinya moralitas adalah prinsip, harus dijalankan tanpa tawar-menawar agar seseorang dapat menjadi manusia.

Institusi ketaksadaraan memang terus melembaga pada manusia. Tatanan kebangsaan mengalami ketimpangan, negara tak pernah bisa memasuki konsepsi cita ideal konstitusi. Kehidupan hanya dibangun dari egoisme etis sebagai derivasi teori etika aliran teleologis. Menurut Sonny Keraf, Teori ini kerap berujung pada sikap hedonisme, sebab sangat menekankan kepentingan dan kebahagiaan pribadi. Akhirnya watak peradaban, dibangun dari megahnya sikap primitif, sebatas memenuhi keberlangsungan hidup tanpa moral.

Negara Indonesia oleh kepentingan individu dan koorporasi, digiring pada titik retak, dan tidak menutup kemungkinan lempengan sosial ke Indonesiaan, jika mengalami fase kejenuhan akan mengalami tubrukan. Saat itu, kemungkinan negara Indonesia akan mewariskan sejarahnya menjadi bangsa yang hilang dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa.

Kegagalan rompi orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertemukan sanksi moral bagi koruptor, perlu menjadi pembahasan dalam cita negara hukum. Nampaknya ada pembacaan sanksi moral yang salah, bahkan lembaga Legislatif begitu sangat gagap meramu hukum (Legal Reform) terhadap sanksi moral tersebut. Efeknya prilaku koruptif, semakin membudaya dan serasa sulit untuk di atasi.

Sebab itu, para pemikir hukum, perlu melakukan tafsir ulang terhadap pencegahan dan penindakan korupsi. Bagaimana mestinya, hukum turut menghadirkan sanksi moral terberat bagi koruptor. Sanksi itu menjadi perlu, agar koruptor tak mampu lagi melambaikan tangan dan senyuman di depan jutaan mata rakyat. Bahkan merayakan dalam pemikirannya untuk melakukan tindakan korup menjadi hal yang menakutkan.

Adanya pembaharuan hukum terhadap koruptor, harus mampu menjadi pencegah atas hilangnya ruang sadar pada manusia. Hukum mesti meraja, menjelma serangkaian kehadiran, menertibkan ketaksadaran yang bisa meruntuhkan harapan tentang kemajuan bangsa.

Lalu pembaharuan hukum apa yang mesti di lakukan, di tengah situasi yang begitu kronis tersebut? Pertama, koruptor sebagai pelaku kejahatan luar biasa, mesti disanksi sebagai pembersih pasar tradisional. Dengan memakai baju orange dari KPK. Setiap pagi para kelompok koruptor, mesti diangkut dari dalam sel, dengan sarana transportasi terbuka ke pasar-pasar tradisonal.

Kedua, dalam pembaharuan hukum, perlu menerapkan konsep “wisata koruptor”. Para koruptor di sediakan jeruji khusus oleh negara di beberapa lokasi wisata yang sering banyak mendapat kunjungan warga. Dalam hari-hari tertentu para koruptor dengan pakian oranngenya diangkut ke lokasi wisata dan dimasukkan kedalam jeruji tersebut.

Penerapan sanksi moral yang berat adalah sehimpun ikhtiari hukum progresif, untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang tiada berkesudahan mendera bangsa Indonesia. Hukum harus tampil memberi sanksi moral terhadap manusia. Sehingga setiap kali derap kehendak melakukan korupsi, yang terbayang adalah berjejer rapi dalam jeruji besi dan di wisatai banyak orang.

Hukum adalah pemihakan terhadap keadilan, alat keadaban manusia. Sumber pembatasan yang mesti membersihkan juga menertibkan dekadensi moral ummat manusia. Sebab itu, pembaharuan wajah hukum Indonesia, dengan memberikan sanksi moral dalam ruang anti korupsi adalah agenda keberpihakan yang sangat mendesak disaat penegak hukum, elit politik kita mengalami kematian moralitas dalam menjalankan agenda kebangsaan.

Oleh: Kaharuddin Anshar, Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top